Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25 Persen, Ini Alasannya

Selasa, 01 Oktober 2024 - 06:41:00 WIB
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25 Persen, Ini Alasannya
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadhewa. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75 persen. Sementara, TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,25 persen.

“Penetapan tingkat bunga penjaminan saat ini merupakan penetapan periode reguler ketiga untuk tahun 2024, setelah sebelumnya pada bulan Januari dan Mei 2024 dilakukan penetapan yang sama,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, dikutip, Selasa (1/10/2024).

Purbaya menambahkan, penetapan periode ini salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. Adapun, TBP yang telah ditetapkan akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut