Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Riwayat Pendidikan Marsinah, Buruh Perempuan yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Minta Menaker Perketat Jadwal Kerja dan Atur Jam Makan Siang Buruh di Kantor 

Selasa, 13 Juli 2021 - 21:19:00 WIB
Luhut Minta Menaker Perketat Jadwal Kerja dan Atur Jam Makan Siang Buruh di Kantor 
Menaker Ida Fauziyah diminta Menko Luhut untuk memperketat jadwal kerja buruh dan mengatur jam makan siang. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga hari ke-11 menunjukkan mobilitas penduduk mengalami penurunan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta jadwal pekerja diperketat, termasuk mengatur jadwal makan siang untuk yang bekerja di kantor.

“Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan zona hitam berubah ke merah, zona merah menjadi zona kuning, nah itu cukup banyak hari ini. Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata dia di Jakarta, Selasa (13/7/2021)

Dia berharap, kebijakan PPKM Darurat dapat segera menekan kasus Covid-19, sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja kembali. Dia pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah. 

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut ‘dirumahkan’,” ujarnya.

Namun demikian, agar perusahaan tidak menafsirkan work from home (WFH) tanpa upah bagi pekerja, dia mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas.  

"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," ucapnya. 

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja, jam makan siangnya perlu diatur. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan. 

“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya, jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” kata dia. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut