Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Minta Pangkalan Nelayan di Laut Natuna Selesai Dibangun Tahun Ini

Selasa, 07 Januari 2020 - 16:02:00 WIB
Luhut Minta Pangkalan Nelayan di Laut Natuna Selesai Dibangun Tahun Ini
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mempercepat proses pembangunan pangkalan untuk nelayan di Natuna, Kepulauan Riau. Pangkalan di perbatasan tersebut dinilai strategis agar banyak nelayan yang mencari ikan di area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan, selama ini banyak nelayan yang ingin melaut di wilayah tersebut namun tidak bisa karena tidak adanya pangkalan.

"Sehingga nelayan dari Pulau Jawa Utara dan Sumatra yang ingin direlokasi dan mengambil ikan di ZEE itu tidak pernah jalan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Dia mengaku telah berkoodinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempercepat pembangunan pangkalan nelayan tersebut. Dia meminta agar selesai 2020.

"Saya sudah bicara ke KKP, dan (pangkalan) ini harus siap tahun ini," ujarnya.

Selain pangkalan, kata Luhut, pemerintah juga berencana memperkuat wewenang Badan Keamanan Laut (Bakamla) demi menjaga laut Indonesia. Penguatan itu disisipkan dalam Omnibus Law yang segera diajukan pemerintah kepada DPR.

"Kita perbaiki wewenang coast guard di Bakamla lewat Omnibus Law, karena yang berwenang di ZEE harus Bakamla," ujar Luhut.

Laut Natuna tengah menjadi isu yang sensitif saat ini. Hal ini tak terlepas dari langkah nelayan China yang mengambil ikan di ZEE Indonesia di Laut Natuna. Pemerintah China sendiri mengklaim Laut Natuna sebagai wilayah perairan mereka.

Wilayah ZEE Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), sehingga langkah China yang mengklaim wilayah ZEE Indonesia di Laut Natuna adalah bentuk pelanggaran hukum internasional.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut