Luhut Sebut Larangan Mudik Berlaku Efektif Mulai 24 April 2020
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa (21/04/2020).
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4/2020).
Luhut menambahkan, larangan mudik ini tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khususnya Jabodetabek. Namun, arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
Selain itu, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
“Jadi, strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” ucap Luhut.
Editor: Ranto Rajagukguk