Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Usul Koruptor Kasus Jiwasraya Dimiskinkan

Jumat, 17 Januari 2020 - 17:35:00 WIB
Luhut Usul Koruptor Kasus Jiwasraya Dimiskinkan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada aparat penegak hukum mengenai sanksi yang pas bagi tersangka skandal di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Usulan yang bisa dipertimbangkan, yaitu memiskinkan para pelaku.

"Orangnya (pelaku) perlu ditindak, kalau saya usul, bisa enggak dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya (hukuman) lima tahun penjara tapi uangnya berbunga terus," ujar Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Luhut menyebut, usulannya tersebut dalam konteks dirinya sebagai warga negara yang tak mafhum tentang regulasi yang mengatur hukuman untuk pelaku korupsi. Dia juga meminta seluruh pihak untuk bersama-sama membereskan persoalan yang ada di Jiwasraya. 

Luhut menyebut seluruh pihak turut andil dalam persoalan itu dikarenakan terlalu lama melihat potensi masalah di Jiwasraya. "Jadi, dengan teknologi sekarang tidak ada yang bisa yang tidak bisa dilihat, tinggal waktu saja," ucap Luhut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan kasus di Jiwasraya sejak 17 Desember 2019. Hingga Selasa (14/1/2020), total 42 orang telah diperiksa. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang itu adalah mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan; eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Kejagung menduga adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi yang menyebabkan Jiwasraya mengalami kerugian Rp13,7 triliun. Penanganan kasus itu kemudian ditindaklanjuti Kejagung dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/12/2019 pada 17 Desember 2019.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut