Makin Kredibel, Target Perpajakan 2019 Dinilai Realistis
JAKARTA, iNews.id - Target penerimaan perpajakan 2019 yang dipatok pemerintah sebesar Rp1.781 triliun dinilai cukup realistis.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, target pajak yang mencapai Rp1.572,4 triliun tumbuh 15,39-16,68 persen dari proyeksi realisasi penerimaan pajak tahun ini yang diprediksi bisa tercapai antara 94,6-95,6 persen dari target.
“Target ini lebih realistis melihat kemajuan reformasi perpajakan yang berjalan telah memberikan hasil positif bagi kinerja DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” kata Yustinus melaui keterangan tertulis, Jumat (17/8/2018).
Dia menyebut, kemajuan tersebut bisa dilihat dari adanya peningkatan kepatuhan pajak pasca amnesti, perbaikan kualitas pelayanan, pemeriksaan yang lebih kredibel dan fair, pemanfaatan informasi/data keuangan dari Automatic Exchange of Information (AEoI) serta insentif pajak yang lebih terukur dan tepat sasaran.
Yustinus menyarankan supaya pemerintah fokus pada sejumlah isu seperti revisi UU Perpajakan (UU KUP, UU PPh, dan UU PPN), termasuk penurunan tarif pajak, simplifikasi administrasi dan sengketa, transformasi kelembagaan menjadi badan semi-otonom, dan perlindungan hukum bagi fiskus.
Sementara target penerimaan bea dan cukai yang dipatok Rp208,6 triliun juga dinilainya cukup realistis. Target cukai misalnya yang mencapai Rp165,5 triliun hanya naik 6,5 persen sehingga menciptakan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha.
“Pemerintah tinggal konsisten menjalankan kebijakan eksisting seperti PMK-146/2017, agar hasilnya lebih optimal dan menjamin kepastian usaha,” ucapnya.
Dari sisi kepabeanan, Yustinus menyebut, peran dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga semakin baik dan seimbang dalam revenue collection dan trade facilitator, industrial assistance, community protector melalui kemudahan layanan, simplifikasi administrasi, perbaikan dwelling time, optimalisasi Pusat Logistik Berikat, dan penerbitan importir berisiko tinggi.
Yustinus menyebut, peranan penerimaan perpajakan dalam APBN semakin meningkat dalam tiga tahun terakhir. Jika pada 2014 porsinya terhadap total pendapatan negara sekitar 74 persen, maka pada 2019 mencapai 83 persen. Dia juga mengapresiasi postur RAPBN 2019 yang disampaikan Presiden Joko Widodo kemarin.
“Dalam RAPBN 2019, narasi kebijakan juga lebih jelas, rinci, dan terukur. Paradigma menjaga keseimbangan peran pajak antara budgetair (mengisi kas negara) dan regulerend (instrumen kebijakan) semakin jelas,” ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah