Mandat Permenhub Larangan Mudik, AP II Tetap Buka Penerbangan Internasional
JAKARTA, iNews.id – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menginformasikan operasional penerbangan internasional saat ini masih berjalan normal di bandara-bandara perseroan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
AP II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan per hari.
Penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata penerbangan hanya 1-2 penerbangan per hari pada bulan ini. VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi. “Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/4/2020).
Adapun untuk penerbangan domestik pada hari ini masih dioperasikan untuk seluruh rute. Larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah diberlakukan penuh besok, Sabtu 25 April 2020. AP II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global Covid-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.
“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100 persen besok. Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” kata Yado.
Lebih lanjut Yado Yarismano menuturkan, seluruh bandara AP II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Sesuai dengan Permenhub tersebut, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara AP II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selanjutnya, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat hingga operasional angkutan kargo dan operasional lannya. Kesemuanya berdasarkan melalui izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi Covid-19.
Editor: Ranto Rajagukguk