Marak Fintech Ilegal, BPKN Ungkap 50 Persen Berasal dari 4 Negara Asing
JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat perusahaan financial technology (fintech) ilegal masih banyak di Indonesia. Ketua BPKN Rizal E Halim menyebutkan, ada empat negara asing yang menawarkan produk jasa keuangan yang belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini juga hasil wawancara kami dengan satgas waspada investasi OJK 50 persen penyelenggara fintech asing ilegal berasal dari empat negara besar China, US, Singapura, dan Malaysia. Inilah yang menjadi momok bagi masyarakat dan konsumen kita yang setiap hari menghadapi tawaran dari fintech ilegal ini,” kata Rizal dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, kondisi tersebut bukan berarti permasalahan tersebut tidak bisa diatasi. Sebab, OJK harus terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait fintech sampai pinjaman online lainnya.
"Kita bersama-sama mengurangi kehadiran fintech ilegal," ujarnya.
Lalu, pentingnya literasi tersebut dilakukan karena pengetahuan atau pemahaman masyarakat mengenai fintech masih rendah. “Literasi rendah. Kemudian kita membombardir masyarakat dengan jasa fintech seperti ini maka yang terjadi adalah menjebak masyarakat pengguna, konsumen, menjebak ke utang. Ketika utang menumpuk maka akan menjerumuskan masyarakat kita ke jurang kemiskinan,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk