Ma’ruf Amin: Posisi Rasio Utang Pemerintah Masih Aman
JAKARTA, iNews.id - Rasio utang pemerintah dinilai masih berada di posisi aman. Saat ini, posisi rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Maret 2020 tercatat 32,50 persen.
"Posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di posisi aman sesuai dengan UU (Undang-Undang) Keuangan 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas maksimal rasio hutang hingga 60 persen dari PDB," ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam acara launching buku virtual Indef, Senin (13/7/2020).
Dalam penanganan pandemi Covid-19, Ma'ruf menyebut, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan luar biasa yang cepat di bidang ekonomi. Hal ini terutama dengan dukungan regulasi dalam rangka mencukupi pembiayaan pembangunan yang meningkat drastis.
Menurut dia, dengan ditetapkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tertanam dua hal penting, yaitu untuk meningkatkan pembiayaan dan memperkuat koordinasi.
"Dua hal penting dalam peraturan ini, pertama ini jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3 persen selama tiga tahun. Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antarsektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan," kata dia.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19. Tujuan utama program PEN adalah melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.
"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatianan dan tata kelola baik dalam penerapan kebijakan," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf menuturkan, upaya lebih lanjut pun telah diambil pemerintah dengan mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 yang disesuaikan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dengan menetapkan defisit sampai Rp1.039 triliun atau 6,34 persen terhadap PDB.
"Kebutuhan anggaran penanganan covid-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar Rp1.645,3 triliun," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk