Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPP Rampungkan BTN Ecopark Gandul Tahap 1, Kawasan Human Development Berstandar Platinum
Advertisement . Scroll to see content

Masuk ke Holding BUMN Perumahan, PT PP Lepas Status Persero

Kamis, 31 Januari 2019 - 10:57:00 WIB
Masuk ke Holding BUMN Perumahan, PT PP Lepas Status Persero
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) secara resmi melebur dalam Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) secara resmi melebur dalam Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan bersama lima perusahaan pelat merah lainnya.

Direktur Utama PT PP Lukman Hidayat mengatakan, keputusan tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB ini telah disetujui perubahan anggaran dasar perusahaan dengan penghapusan status Persero menjadi non-Persero.

“Penghapusan ini menjadi bagian dari pembentukan holding BUMN yang berada di bawah kendali Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional atau Perum Perumnas,” kata Lukman di Jakarta kemarin.

Nantinya PT PP akan ber gabung dan bersinergi dengan sejumlah BUMN lainnya, seperti PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya. Sebanyak 51 persen saham Seri B milik pemerintah dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perum Perumnas, sedang kan saham Seri A tetap dimiliki oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN.

“Ini akan memperkuat posisi PT PP dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, pemerintah, ataupun BUMN anggota holding,” ujar Lukman.

Dengan terbentuknya holding ini, maka menurut dia, PT PP akan meningkatkan kapasitas pendanaan, peningkatan belanja modal, peningkatan pendapatan, peningkatan efisiensi biaya, peningkatan laba, serta ekuitas.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut