Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Terima Laporan Cuaca Ekstrem dari BMKG, Siapkan Antisipasi Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Masuki Libur Nataru, Kemenhub Minta Nakhoda Waspadai Cuaca Ekstrem

Selasa, 24 Desember 2019 - 10:38:00 WIB
Masuki Libur Nataru, Kemenhub Minta Nakhoda Waspadai Cuaca Ekstrem
Direktur Kesatuan dan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ahmad. (Foto: Humas Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan nakhoda yang mengoperasikan armada Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 untuk waspada. Pasalnya, ada kemungkinan cuaca ekstrem selama libur Nataru.

Direktur Kesatuan dan Penjagaan Laut dan Pantai Kemenhub Ahmad mengatakan, berdasarkan informasi cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ini Selasa (24/12/2019), ada siklon Tropis “PHANFONE” 994 hPa di Samudera Pasifik timur Filipina. Siklon tersebut berpotensi memicu gelombang tinggi di utara Halmahera hingga Papua.

"Tinggi gelombang 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua. Agar para nakhoda kapal yang melintasi perairan ini untuk dapat diantisipasi," ujar Ahmad, Selasa.

Ahmad meminta para nakhoda untuk memperhatikan risiko kecepatan angin. Untuk perahu nelayan (angin >15 knot, tinggi gelombang >1,25 m), kapal Tongkang (angin >16 knot, tinggi gelombang >1,5 m), kapal ferry (angin >21 knot, tinggi gelombang >2,5 m), kapal kargo atau kapal pesiar (angin >27 knot, tinggi gelombang >4 m)

"Kondisi gelombang tinggi ada di beberapa titik dan harus menjadi perhatian nakhoda dan syahbandar," kata dia.

Ahmad menginstruksikan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut waspada di masing-masing wilayah. Tindakan preventif perlu dilakukan, salah satunya dengan melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca BMKG setiap hari dan menyebarkan kepada pengguna jasa, termasuk menempelkannya di terminal penumpang.

"Bila cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman," ucap Ahmad.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut