Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Sindang Jaya Tangerang Keluhkan Polusi Asap, Desak Pemerintah Bertindak!
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Habiskan Rp38,5 Triliun untuk Berobat karena Polusi Udara

Kamis, 09 Agustus 2018 - 21:52:00 WIB
Masyarakat Habiskan Rp38,5 Triliun untuk Berobat karena Polusi Udara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat pada 2012 masyarakat menghabiskan Rp38,5 triliun per tahun untuk mengobati penyakit. Pengobatan penyakit ini terkait dampak pencemaran udara.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah mengatakan, kerugian berpotensi bisa bertambah jika kualitas udara tidak segera diperbaiki. Untuk itu, pemerintah berupaya mengganti penerapan bahan bakar minyak jenis Euro 2 menjadi Euro 4.

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Berdasarkan penelitian KLHK, terdapat perbedaan yang signifikan dalam kandungan antara Euro 2 dan Euro 4 yang menjadi penyebab pencemaran udara. Salah satunya yaitu kandungan dalam Euro 4 dapat menurunkan 55 persen karbondioksida dalam udara dibandingkan Euro 2.

"Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 adalah menurunkan 55 persen kandungan CO dalam udara, 68 persen kandungan NOx (nitrogen oksida), dan 60 persen kandungan HC (hidrokarbon)," kata dia.

Untuk itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang. Dalam beleid tersebut bagi kendaraan berbahan bakar premium aturan akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018 sedangkan bagi kendaraan berbahan bakar diesel akan diberlakukan pada 2021.

"Dengan kondisi tersebut hak masyarakat akan lebih bisa bisa dipenuhi karena udara makin bersih," ucapnya.

Ia melanjutkan, namun bagi kendaraan baru dan tengah diproduksi harus langsung bisa menerapkan aturan tersebut. Kendaraan harus sudah dilengkapi dengan teknologi yang dapat menggunakan bahan bakar Euro 4 saat mulai dipasarkan.

Kendati demikian, dengan adanya perhelatan Asian Games 2018 dan Annual Meeting International Monetary Fund and World Bank (IMF WB) maka penerapan dipercepat menjadi bulan ini. Sebab, syarat diperbolehkannya menjadi tuan rumah bagi ajang olahraga terbesar di Asia ini dan IMF WB mengharuskan penggunaan tingkat emisi yang rendah pada kendaraan di negara tersebut.

"Target kita 18 bulan tapi bisa dipercepat 2 bulan (Agustus 2018), bahwa kita sudah siap BBM Euro 4. Ini optimistis, dari sisi lingkungan dan ekonomi juga positif," tutur Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut