Menaker Prediksi UU Ciptaker Bisa Ciptakan 3 Juta Lapangan Kerja per Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meyakini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mampu menciptakan 2,7 juta hingga 3 juta lapangan kerja baru per tahunnya. Pasalnya, implementasi UU Cipta Kerja itu mampu mendorong investasi dalam negeri sebesar 6,6-7,0 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, pertumbuhan nilai investasi itu akan berdampak positif bagi ekonomi nasional. Geliat ekonomi Tanah Air diyakini akan mencapai 5,7-6,0 persen per tahun. Dengan begitu, akan terciptanya 2,7 juta hingga 3 juta lapangan kerja baru per tahunnya.
"Hal inilah yang akan menjadi kunci atau key driver bagi pemulihan perekonomian kita. Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan investasi sebesar 6,6-7,0 persen yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7-6,0 persen per tahun," kata Ida, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, titik penting dari penerapan UU Cipta Kerja adalah pemulihan perekonomian. Dalam penerapan belid tersebut juga memberikan ruang besar bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. UU Cipta Kerja menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM.
Dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Pasalnya, UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar bagi masyarakat Indonesia.
Saat ini, lebih dari 97 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM. "Sebagaimana kita ketahui bersama UU Cipaker meliputi 11 klaster, salah satunya klaster. Klaster ketenagakerjaan, ini yang menjadi salah satu klaster yang paling banyak menjadi perbincangan di masyarakat. Karena klaster ketenagakerjaan sangat berperan penting dalam proses perekonomian indonesia 2021," katanya.
Ida juga menjelaskan, selama dua dekade terakhir, terjadi perubahan terhadap ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Perubahan dinamis ini terutama digerakkan perkembangan teknologi, globalisasi dan perubahan sosial demografi yang memperluas opsi kegiatan perekonomian. Dinamika tersebut belum diakomodasi secara optimal oleh regulasi yang ada.
Dia bilang UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang responsif dalam menghadapi tantangan yang berkembang saat ini. Karena itu, perlu adanya penerapan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi hubungan industrial serta mengakomodir perkembangan mutakhir dari sektor ketenagakerjaan.
Dengan begitu, hal ini akan membantu menciptakan iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja yang kondusif. Dia memberi contoh, isu ketenagakerjaan terkini yang coba diakomodir pemerintah dalam UU Cipta Kerja adalah terkait waktu kerja yang fleksibel dan bentuk hubungan baru antara pemberi kerja dan pekerja.
"Adanya perubahan ini tentu akan sangat menguntungkan karena dapat memberikan kepastian hukum pada dunia usaha ataupun pekerja yang terlibat," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk