Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara

Sabtu, 16 Juni 2018 - 17:07:00 WIB
Menhub Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara karena hal tersebut dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat menganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Budi Karya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/6/2018).

Selain melanggar UU, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional. Menhub mengatakan, festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat. 

“Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara denga tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” ujar Menhub. 

Lebih lanjut Menhub akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara. “Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara,” kata Menhub. 

Tidak hanya membahayakan aspek keselamatan penerbangan, menerbangkan balon udara juga dapat menganggu aliran listrik tegangan tinggi atau sutet. Untuk diketahui Pemerintah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut 1 Syawal 1439 H di sejumlah kota di  daerah Jawa Tengah. Pasalnya ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut