Menhub Pastikan Layanan Logistik Pelabuhan Beroperasi saat Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan memastikan pelayanan logistik di seluruh pelabuhan tetap beroperasi selama masa cuti bersama Lebaran 2018. Hal tersebut mempertimbangkan kegiatan ekspor dan impor yang berkaitan dengan kinerja industri.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, terkait hal ini pemerintah sudah mendapatkan dukungan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) dan Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowners' Association atau INSA). "Buka, sama saja seperti biasa, tidak ada pengecualian. Kita tetap buka dan segala pelayanan kita buka seperti biasanya," kata Budi setelah konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta (7/5/2018).
Dalam memutuskan hal ini, pihaknya sudah berdiskusi dengan para stakeholder terkait sehingga dipastikan tidak akan ada yang protes lagi seperti sebelumnya. Kemudian, rencananya pada pekan ini diinformasikan bagaimana mekanisme layanan logistik selama masa cuti bersama ini.
"Rabu atau Kamis kami akan jelaskan bagaimana mekanisme, dan tidak ada bedanya dengan sekarang. Semua (stakeholder pelabuhan) masuk, saya juga masuk nanti," ujarnya.
Menhub sebelumnya telah menyampaikan keputusan ini diambil untuk menanggapi keluhan para pengusaha yang membutuhkan layanan ini. Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran untuk semua stakeholder pelabuhan untuk tetap beroperasi selama masa cuti bersama.
Layanan logistik ini merupakan sektor yang penting bagi pelaku industri untuk melakukan ekspor maupun impor. Sebab, bagi pelaku industri, liburnya layanan logistik di pelabuhan dapat menyebabkan dampak secara beruntun kepada rantai sektor produksi.
Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri 2018 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018. Keputusan libur dan cuti bersama dimulai pada 11 sampai 20 Juni 2018 seperti keputusan sebelumnya, namun bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).
Pemerintah memutuskan ini setelah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama dapat memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi juga mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan.
Editor: Ranto Rajagukguk