Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banyak Keluhan Motor Brebet Usai Isi Pertalite, Begini Hasil Uji Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu ke Pertamina: Perbaiki Tata Kelola dan Hilangkan Korupsi

Kamis, 19 Juli 2018 - 16:04:00 WIB
Menkeu ke Pertamina: Perbaiki Tata Kelola dan Hilangkan Korupsi
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merestui langkah PT Pertamina (Persero) yang menjual aset untuk menyehatkan struktur keuangannya. Namun, diharapkan langkah ini juga dibarengi dengan usaha Pertamina dalam meningkatkan kinerjanya.

Sri Mulyani mengatakan, kinerja Pertamina belum mencatatkan hasil yang cukup baik dari sisi target dan capaian. Karena itu, dibutuhkan pembenahan tata kelola hingga menciptakan efisiensi yang baik sehingga menjadi perusahaan pelat merah yang sehat.

"Kita juga meminta manajemen Pertamina untuk memperbaiki tata kelola, efisiensi mengurangi kebocoran dan menghilangkan korupsi sehingga Pertamina bisa menjadi badan usaha yang sehat dan membaik," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Dia menyatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha (Kementerian BUMN) akan terus mengawasi Pertamina dalam merealisasikan program-programnya, terutama yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah yang fokus menyejahterakan masyarakat.

Sasaran pengawasan yang dititikberatkan yakni kinerja di sektor hulu dan hilir yang menjadi tumpuan bisnis Pertamina. "Kita terus melakukan monitoring, manajemen Pertamina, melakukan kalkulasi, menteri ESDM dan menteri BUMN juga melihat dan melakukan verifikasi beberapa profil kinerja hulu dan hilirnya serta apa konsekuensi dari subsidi yang harus kita bayarkan," katanya.

Sebagai informasi, Menteri BUMN Rini Seomarno memberi persetujuan kepada Pertamina untuk menjual aset-asetnya demi menyelematkan kondisi keuangan perusahaan. Ini dibuktikan dari beredarnya surat berkop Kementerian BUMN dengan hal ‘Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan Pertamina’ pada tanggal 29 Juni 2018.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno membenarkan adanya surat tersebut. Penjualan aset ini dilakukan sebagai antisipasi harga minyak mentah sebesar 70 dolar Amerika Serikat (AS) per barel yang sudah tidak sesuai asumsi makro. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar 48 dolar AS per barel.

“Harus jaga-jaga waspada karena ICP kan naik. Pemerintah bersama-sama sedang mencari solusi terbaik untuk Pertamina," ujar Fajar kepada iNews.id, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito menyatakan surat yang diusulkan Pertamina kepada Pemerintah masih berupa izin prinsip, yakni perijinan kepada Pemegang Saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina. “Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari Pemegang Saham, yakni Pemerintah,” kata Adiatma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/7/2018).

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut