Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Sebut Perombakan Batas PPh Orang Pribadi Bakal Untungkan Kelas Menengah

Senin, 09 September 2019 - 21:45:00 WIB
Menkeu Sebut Perombakan Batas PPh Orang Pribadi Bakal Untungkan Kelas Menengah
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merombak ambang batas pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Perubahan ini diyakini bakal menguntungkan kelas menengah.

Saat ini, penerapan tarif PPh 21 untuk wajib pajak (WP) OP dibagi dalam empat lapis (layer). Pertama, 5 persen untuk penghasilan netto sampai Rp50 juta, 15 persen untuk Rp50-Rp250 juta, 25 persen untuk Rp250-Rp500 juta, dan 30 persen untuk di atas Rp500 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kemenkeu bakal menaikkan ambang batas bawah penghasilan netto yang dikenakan tarif PPh 21. Kenaikan batas ini akan berlaku untuk semua lapis.

"Kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah," katanya di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dia mengatakan, Kemenkeu tengah mengkaji rencana tersebut secara mendalam, terutama besaran batas penghasilan yang dikenakan tarif. Berbagai faktor yang nantinya akan dipertimbangkan di antaranya inflasi, penghasilan kelas menengah, dan distribusi penghasilan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan sebelumnya sudah mengungkapkan lapisan pertama yang dikenakan tarif 5 persen akan dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 atau Rp150 juta. Begitu juga dengan tarif 30 persen akan naik dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.

Menurut Robert, perombakan perlu dilakukan karena ambang batas itu sudah tidak terlalu relevan dengan kondisi saat ini. Perubahan ini akan dilakukan lewat peraturan setingkat menteri sehingga bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus mengubah undang-undang.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut