Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Tanggalnya
Advertisement . Scroll to see content

Menko Airlangga Minta Kadin Sosialisasikan Pembayaran THR ke Pengusaha

Kamis, 01 April 2021 - 13:37:00 WIB
Menko Airlangga Minta Kadin Sosialisasikan Pembayaran THR ke Pengusaha
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta komitmen kepada pengusaha mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini disampaikan Airlangga setelah bertemu perwakilan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Rombongan Kadin Indonesia dalam pertemuan dengan Airlangga dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie dan beberapa Ketua Kadin dari berbagai wilayah. “Kami meminta komitmen Kadin untuk mensosialisasikan ke pengusaha-pengusaha menjelang lebaran nanti itu THR dibayarkan," ujar Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam pertemuan dengan pengurus Kadin, dia turut menyampaikan beberapa hal kepada pengusaha-pengusaha seperti tantangan ekonomi ke depan. "Tentu Kadin ini adalah mitra pemerintah dan tentu pemerintah menyampaikan hal-hal yang menjadi tantangan ke depan perekonomian dan kita meminta agar Kadin optimis ke depan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Aturan tersebut tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021).

Dia juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pertama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan Upah Minimum dan penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro.

"Dengan Kementerian Dalam Negeri, kami akan berkoordinasi untuk mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut