Menko Airlangga Tegaskan Kegiatan Haji dan Umrah Bebas PPN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan seperti haji dan umrah tidak dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai). Hal ini seperti yang tertuang dalam PMK terbaru yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari sebelumnya dikenai PPN sebesar 1 persen.
"Oleh karena itu, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, tegas dalam PMK No. 92/PMK.03/2020," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Menko Airlangga menambahkan, pihaknya menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Ini akan dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak.
"Yang menjadi usulan juga adalah ada sejumlah dana yang disetorkan untuk BPKH dan biasanya biasanya dikaitkan dengan kuota umrah, dan karena dua tahun ini tidak ada kegiatan haji dan umrah, maka perusahaan pengelola perjalanan memiliki tantangan atau kesulitan untuk menjalankan operasional karena tidak ada pendapatan selama kurun waktu tersebut," kata dia.
Selain itu, pihaknya meminta dari nominal yang sudah disetorkan ke BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan haji dan umrah bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional. Tentunya pemerintah menilai selama pandemi, pemerintah mendukung melalui program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam hal ini, program pemulihan ekonomi, dananya mereka sendiri yang menyetor, ada di BPKH, tentu optimalisasi ini bisa dibahas," ucap Menko Airlangga.
Editor: Aditya Pratama