Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Menko Luhut Akui Pencetus UU Omnibus Law Cipta Kerja

Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:53:00 WIB
Menko Luhut Akui Pencetus UU Omnibus Law Cipta Kerja
Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pencetus pembentukan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan terkait pembentukan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Luhut mengatakan dirinya lah pencetus UU Omnibus Law i.

“Terus terang jujur saya (yang) mulai waktu saya Menkopolhukam. Ya, waktu itu saya melihat betapa semrawutnya undang-undang peraturan kita, yang ada sekian puluh itu. Satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci. Kita tidak bisa jalan akibatnya korupsi tinggi dan kemudian inefisiensi juga di mana-mana,” ujarnya dalam acara Outlook 2021: The Year of Opportunity secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Menuurut Luhut, terlalu banyaknya undang-undang berdampak buruk bagi masyarakat. Termasuk para investor yang ogah masuk ke Indonesia karena terlalu banyaknya perizinan.

"Ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci, sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar. Akibatnya korupsi tinggi dan inefisiensi di mana-mana," kata Luhut.

Luhut menjelaskan, dalam pembahasan tersebut ada beberapa nama yang diajak diskusi, yakni Menkopolhukam saat ini Mahfud MD hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

"Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, dan Pak Jimly Asshiddiqie, Seno Adji, Pak Sofyan Djalil dari kantor saya ada pak Lamboko untuk mendiskusikan bagaimana caranya," kata Luhut.

Luhut menuturkan, ide Omnibus Law muncul dari Sofyan Djalil. Menurut Sofyan ketika itu, konsep Omnibus Law pernah digunakan di Amerika Serikat sehingga undang-undang tidak perlu direvisi satu per satu.

"Waktu itu datanglah ide dari Pak Sofyan. Di Amerika itu pernah disebut Omnibus. Nah ini tidak menghilangkan undang-undang tapi menyelaras kan isi undang-undang jangan sampai tumpang tindih," kata Luhut.

Namun, karena kesibukan, pembahasan Omnibus Law terhenti seketika. Kemudian, baru dibicarakan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu, sehingga tercetus Omnibus Law Cipta Kerja.

"Nah itu kemudian karena kesibukan sana-sini belum terjadi. Baru mulai dibicarakan kembali presiden pada akhir tahun lalu, dan itulah sekarang buahnya. Jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba," ujar Luhut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut