Menko Luhut: Aturan Ketat PPKM Darurat Sesuai Saran Epidemiolog
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Binsar Luhut Pandjaitan, mengatakan aturan ketat yang diterapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai saran dari epidemiolog.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (1/7/2021), resmi mengumumkan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, mulai 3-20 Juli 2021.
Menko Luhut yang ditunjuk sebagai koordinator pelaksana PPKM Darurat kemudian memberi penjelasan lengkap mengenai kebijakan tersebut, melalui video virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurut Luhut, aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat dibahas secara komprehensif selama empat hari, dengan melibatkan epidemiolog, profesi kedokteran, ekonom, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Presiden Jokowi dan disetujui untuk diterapkan. Hal itu, juga telah disampaikan kepada para bupati dan gubernur.
"Empat hari kita susun dan kita sudah mendengar dari Epidemiolog, profesi kedokteran, macem-macem, dan kita ambil keputusan ini kita lakukan cermat dengan berkaca pada pengalaman negara lain. Kebijakan inilah yang maksimal bisa dilakukan dan kami laporkan ke presiden, dan presiden setuju," kata Luhut.
Dia mengungkapkan, pembicaraan dengan epidemiolog dan pihak-pihak terkait dilakukan sesuai penugasan dari Presiden Joko Widodo, setelah melihat lonjakan kasus baru Covid-19 yang terjadi secara signifikan dalam dua pekan terakhir.
Dengan berkaca pada pengalaman negara lain, pemerintah memutuskan untuk membuat pengetatan pada PPKM Mikro yang telah diberlakukan, dengan mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.
Dengan penerapakan PPKM Darurat, ditargetkan menurunkan kasus Covid-19 yang terkonfirmasi < 10.000 kasus per hari. Cakupan area meliputi 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Tidak dijelaskan apa yang menjadi saran dari epidemiolog, sehingga membuat pemerintah memutuskan menerapkan aturan ketat dalam PPKM Darurat, yang antara lain menutup mall dan pusat perbelanjaan, serta menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work form home (WFO) bagi sektor non essential.
Namun dari informasi yang beredar, keputusan itu dibuat seiring masuknya virus corona varian Delta dari India. Pemerintah Memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat yang setara dengan Lockdown penuh, seperti yang diterapkan Singapura dan Malaysia karena lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan pascalibur Lebaran. Hal itu, terutama untuk membatasi pergerakan dan interaksi masyarakat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 varian delta yang sangat cepat menular, terutama di kalangan generasi muda.
Editor: Jeanny Aipassa