Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Cabai hingga Daging Sapi 10 Desember 2025 Turun, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyerukan untuk memberantas habis mafia pangan. Sebab, selama ini terdapat indikasi permainan yang diduga terjadi pada pelaksanaan wajib tanam bawang putih.

Berdasarkan laporan dari Staf Kementan dari lapangan ditemukan aksi penyuapan dari para importir untuk Staf Kementan. Uang gratifikasi tersebut saat ini telah disetorkan dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita harus bersih-bersih dan sikat habis mafia pangan. Bagi 26 importir yang sudah mendapat izin impor 2018 terus kami evaluasi, apabila terbukti melkaukan kartel, kami tidak segan mem-blacklist beserta grup perusahaannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/6/2018).

Ia melanjutkan, blacklist berlaku juga bagi importir yang tidak melakukan wajib tanam. Kementan berhak memberlakukan blacklist kepada perusahaan yang bermasalah dengan hukum, impor yang tidak sesuai peruntukan, mempermainkan harga, hingga memanipulasi wajib tanam.

"Kementan mendukung penuh upaya penegakan hukum. Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polri beserta Satgas pangan. Kini lebih dari 497 kasus pangan diproses hukum," kata dia.

Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk membenahi secara komprehensif pertanian termasuk proses bisnisnya. Apalagi banyak ditemukan anomali dalam tata niaga pangan termasuk bawang putih.

Menurut dia, hal ini terlihat dari tingginya margin pelaku usaha. Misalkan harga di China Rp5.600 per kilogram, harga bersih masuk ke Indonesia sekitar Rp8.000-Rp10.000 per kg, sedangkan harga di konsumen bisa mencapai Rp45.000 bahkan Rp50.000 per kg.

"Ini kan setahun mereka bisa menangguk untung Rp19 triliun. Keuntungan ini sangat fantastik dinikmati segelintir orang dan menyengsarakan jutaan rakyat," ucapnya.

Adapun perusahaan importir nakal yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri yaitu, PT PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ. Saat ini perusahaan tersebut telah di-blacklist bersama perusahaan kroninya supaya tidak bisa berbisnis di sektor pangan.

Perusahaan yang diblacklist tersebut digantikan oleh perusahaan lokal, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara untuk masuk ke dalam bisnis bawang putih. Dengan demikian, jika terjadi lonjakan harga di pasar dapat langsung melaksanakan operasi pasar untuk stabilkan harga.

"Mereka pun wajib tanam bermitra dengan petani. Pola kemitraan petani diyakini menguntungkan kedua belah pihak," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut