Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet
Advertisement . Scroll to see content

Mentan Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat, Mau Direvisi?

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 14:02:00 WIB
Mentan Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat, Mau Direvisi?
Ganja yang memiliki nama latin 'cannabis sativa' ditetapkan sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ganja yang memiliki nama latin 'cannabis sativa' ditetapkan sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Penetapan tanaman tersebut memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 tahun 2020, ganja masuk dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. Aturan yang diteken Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 3 Februari 2020 itu dinilai bertentangan dengan ganja yang masuk dalam jenis narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto membenarkan ganja masuk dalam daftar tanaman obat. Namun, dia mengaku siap merevisi Kepmentan tersebut apabila diperlukan.

"Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, ya tentunya kita akan revisi Kepmentan ini," katanya, Sabtu (29/8/2020).

Menurut Prihasto, ganja suadh lama masuk dalam komoditas tanaman obat. Hal itu tertuang dalam Kepmentan Nomor 511 tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Dalam lampiran Kepmentan 104/2020. ganja tercantum dalam nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Dirtjen Hortikultura Kementan.

"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal: a. Tanaman Pangan; b. Hortikultura; c. Perkebunan; dan d. Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi poin Kesatu dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut