Menteri ATR: Rancangan Perpres Reforma Agraria Selesai Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) tentang reforma agraria tak akan lama segera terbit. Pasalnya, rancangan Perpres ini dijadwalkan rampung pekan depan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, saat ini rancangan pepres telah mencapai tahap finalisasi.
“Target penyelesaian minggu depan katanya sudah oke. Tadi kan tinggal sedikit lagi minggu depan rakor semua menteri sebagai rapat terakhir sekalian harmonisasi,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, manfaat adanya Perpres ini untuk memberi landasan hukum percepatan reforma agraria. Pihaknya selama ini telah menjalankan program sertifikasi lahan bagi masyarakat tidak mampu, melakukan pendataan dan penataan tanah negara yang bisa diberikan kepemilikannya kepada rakyat.
Hal ini termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang serta tanah-tanah telantar. Menurut Sofyan, tindak lanjut kegiatan Reforma Agraria baru dapat dilakukan setelah adanya penetapan landasan hukum yang memadai berupa Perpres.
“Dengan Perpres ini kita kaitkan dengan pelepasan kawasan hutan yang itu sudah ada {erpresnya untuk kemudian diberikan kepada rakyat. Itu bagian dari reforma agraria,” ujarnya.
Saat ini, kata Sofyan, program legalisasi telah berjalan mencapai target, yakni sebanyak 5 juta hektare. Kemudian untuk redistribusi ditargetkan sebesar 9,1 juta hektare.
“Redistribusi yang ditarget awal dalam PJNM 9,1 juta tetapi ada komponen yang legalisasi untuk yang sertifikat itu kita itu lebih dari target lah,” tutup dia.
Pemerintah terus berupaya dalam pemerataan ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi tingkat ketimpangan ekonomi masyarakat melalui tiga pilar utama, yaitu kepemilikan lahan, kesempatan berusaha dan peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM).
Terkait kepemilikan lahan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pemerintah telah menetapkan target reforma agraria sebesar 9 juta hektar yang berkaitan dengan kepemilikan lahan yang terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi aset masing–masing seluas 4,5 juta hektar.
Sebagai informasi, Bank Dunia telah menyetujui untuk mengucurkan dana sebesar 200 juta dolar AS atau Rp2,7 triliun untuk mendukung program reformasi agraria di Indonesia.
Sofyan Djalil menjelaskan, dana tersebut untuk memperbaiki sistem yang ada di Kementerian ATR/BPN. Salah satunya terkait penataan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dianggap masih terbatas, terutama dalam mengidentifikasi lahan perbatasan di hutan.
Editor: Ranto Rajagukguk