Menteri Bambang Pastikan Investor Asing Tidak Mungkin Ambil Jatah UMKM
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan investor asing tidak akan mungkin masuk ke sektor usaha yang menjadi jatah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menyusul kekhawatiran ihwal rencana pemerintah merevisi daftar negatif investasi (DNI).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada empat sektor usaha yang dicadangkan untuk UMKM dicoret dari DNI yaitu warung internet (warnet), pengupasan umbi-umbian, percetakan kain, industri kain rajut khususnya renda.
Namun, kata Bambang, tujuannya agar mempermudah izin karena selama ini harus mengurus ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut dia, tidak mungkin empat sektor tersebut dimasuki investor asing karena ada syarat minimal penanaman modal asing (PMA).
"Kan investasi asing enggak bisa masuk semua ke segala sektor. Enggak hanya UMKM juga kok. Minimal investasi asing Rp10 miliar atau lebih" kata Bambang di Energy Building, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Mantan Menteri Keuangan itu memahami sejumlah pelaku usaha masih bingung dengan rencana pemerintah mencoret 54 sektor usaha dari DNI. Namun, menurut dia, hal itu lebih karena persoalan komunikasi, bukan substansi.
"Yang saya tangkap ada miskomunikasi saja. Kebijakan DNI yang terakhir itu yang disampaikan Pak Menko (Darmin Nasution) ada yang kurang lengkap dan adanya misinterpretasi," kata Bambang.
Editor: Rahmat Fiansyah