Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDMP Balikpapan Diresmikan Hari Ini, Tekan Ketergantungan Impor BBM
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Jonan Teken Amendemen Kontrak Karya 6 Perusahaan Tambang

Rabu, 14 Maret 2018 - 12:14:00 WIB
Menteri Jonan Teken Amendemen Kontrak Karya 6 Perusahaan Tambang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menandatangani enam naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang sejalan dengan amanat undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  

“Dengan ditandatanganinya enam amandemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya,” kata Jonan dalam keterangannya, Rabu (14/3/2018).

Dia mengatakan, KK yang menandatangani amandemen adalah satu KK generasi IV, tiga KK Generasi VI, dan dua KK Generasi VII dengan rincian sebagai berikut:

1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung)

2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah)

3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara)

4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan)

5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan)

6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara)

Dalam melakukan renegosiasi amandemen kontrak, kedua belah pihak yaitu pemerintah dan perusahaan didasarkan kepada itikad baik, dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang diamandemen yaitu. wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga Kerja, barang dan jasa dalam negeri.

Amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.

Dalam penandatanganan itu Jonan didampangi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot dan turut mengundang Ketua Komisi VII DPR RI, perwakilan Kementerian/Lembaga yang merupakan anggota Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan PKP2B sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012, Gubernur setempat wilayah KK, Bupati/Walikota setempat wilayah KK serta asosiasi pertambangan. Diharapkan ke depannya, tiga KK yang tersisa dapat segera menyelesaikan proses amandemen.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut