Menteri Rini Beberkan Alasan Pencopotan Said Didu dari Komisaris PTBA
JAKARTA, iNews.id - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) telah mencopot Komisaris perseroan Muhammad Said Didu pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pasalnya, Said dinilai tidak sejalan dengan pemegang saham perseroan yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, Said tidak menjalankan fungsinya sebagai Dewan Komisaris Perseroan yang seharusnya mewakili para pemegang saham. Selama ini, pemikiran Said dinilai tidak sejalan dengan pemegang saham.
"Jadi banyak dalam bicara dan langkah Pak Said Didu tidak mewakili kepentingan pemegang saham. Dewan Komisaris itu menjaga dan mengawasi direksi untuk menjalankan kepentingan pemegang saham," ujarnya di Masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/12/2018).
Kendati demikian, dia tidak mengatakan langkah dan pemikiran Said Didu yang mana yang tidak sesuai dengan pihaknya.
"Tujuannya apa? Ya bahwa perusahaannya harus dengan baik, cara kita dengan masyarakat bagaimana, pemikiran kita terhadap perusahaan itu seperti apa, komunikasi kita terhadap publik seperti apa, itu saja simple saja," ucapnya.