Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 9 November 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Rini Dorong PGN Jadi Subholding Bisnis Gas

Kamis, 29 Maret 2018 - 14:36:00 WIB
Menteri Rini Dorong PGN Jadi Subholding Bisnis Gas
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberi sinyal menjadikan PT PGN (Persero) Tbk sebagai subholding gas dari perusahaan induk holding minyak dan gas bumi (migas) yaitu PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, PGN bakal memiliki wewenang penuh mengelola PT Pertamina Gas (Pertagas) sehingga bisa mengoptimalkan potensi bisnis di sektor gas tersebut.

Mengutip dari Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas milik Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, Kamis (29/3/2018), disebutkan pada halaman delapan bahwa Pertamina akan mengalihkan Pertagas ke PGN melalui proses yang simultan. Hal ini dilakukan setelah selesainya pengalihan 56,96 persen saham milik negara di PGN kepada Pertamina dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). 

Proses tersebut tinggal menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang tengah melakukan valuasi harga per lembar saham PGN yang akan menambah neraca keuangan Pertamina. Danareksa Sekuritas sebagai konsultan yang ditunjuk pemerintah untuk menyusun konsep holding migas menjelaskan dalam buku tersebut, penggabungan Pertagas ke dalam PGN bisa dilakukan dengan beberapa opsi yaitu menggabungkan PGN dan Pertagas (merger), inbreng saham Pertamina di Pertagas ke PGN, atau PGN mengakuisisi saham Pertagas.

Opsi mana yang nantinya akan dijalankan untuk menggabungkan Pertagas ke PGN, Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut bergantung pada persetujuan dari pemegang saham publik PGN yang jumlahnya mencapai 43,04 persen dari total saham yang beredar. Rini sebelumnya mengatakan, karena PGN merupakan perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, maka penentuan penggabungan Pertagas ke PGN harus meminta persetujuan pemegang saham.

"Biarpun pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di PGN, tetap harus meminta persetujuan pemegang saham publik juga. Selain itu, nilai dari Pertagas juga harus dianalisa secara independen. Dan nantinya harus dapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN," kata Rini.

Ia berharap, dengan peleburan ini, PGN mampu mengelola bisnis gas di dalam negeri dengan lebih baik. Kemudian tidak ada lagi tumpang tindih pengembangan infrastruktur gas yang selama ini terjadi antara Pertagas dan PGN.

Secara lebih spesifik, Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas menyatakan PGN sebagai subholding gas akan menjalankan lima peran utama, yaitu:

1. Menyusun rencana strategis di bidang usaha gas bersama dengan induk holding.

2. Menyusun dan melaksanakan rencana jangka panjang dan pendek perusahaan subholding gas sesuai arahan strategis dari induk holding.

3. Mengoperasikan, membangun, dan mengembangkan infrastruktur gas seperti terminal regas, transmisi, dan distribusi.

4. Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan  strategi pemasaran dan penjualan gas yang efektif dan efisien.

5. Mengusulkan peluang bisnis gas baru kepada induk Holding untuk mendapat persetujuan investasi.

"Setelah pembentukan holding, diharapkan akan tercipta sinergi bisnis yang saling menguatkan antara Pertamina dengan PGN terutama pada distribusi dan transmisi gas," demikian dikutip dari Buku Putih tersebut.

Terkait pengalihan saham seri B milik pemerintah di PGN kepada Pertamina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tidak lama lagi akan meneken KMK penentu harga saham yang sekaligus menentukan berapa besar suntikan modal negara yang diberikan ke Pertamina.

"Tidak ada masalah dari draf KMK tersebut, hanya sedang diperiksa dari sisi hukum saja. Kalau sudah selesai dari Biro Hukum, saya tanda tangan," kata Sri Mulyani.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut