Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri KKP Trenggono Bagi-Bagi 4 Ton Ikan Layang buat Warga Jakarta, Instruksi Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Susi Bakal Bentuk Satgas Atur Pengalihan Cantrang

Kamis, 18 Januari 2018 - 11:39:00 WIB
Menteri Susi Bakal Bentuk Satgas Atur Pengalihan Cantrang
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah) (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatur pelaksanaan pengalihan alat tangkap ikan jenis cantrang. Kemarin telah diputuskan untuk tidak mencabut larangan penggunaan cantrang, namun diberikan waktu untuk mengalihkan alat tangkap nelayan.

"Kita akan buat satgas pengalihan alat tangkap, pelaksananya Dirjen tangkap, dan pengawasan oleh Ditjen PSKDP," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Ia melanjutkan, Satgas ini akan diketuai oleh Laksamana Madya Widodo sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teknis pemeriksaannya didata satu per satu sehingga dalam pelaksanaannya merata dan maksimal.

"Yang bisa sebulan ya sudah sebulan, yang enam bulan ya sudah kita kasih enam bulan. Jadi by name by address. Kami akan data satu per satu," ucapnya.

Selama masa peralihan, nelayan masih bisa melaut dengan syarat tidak keluar dari Laut Pantai Utara Jawa. Hal tersebut dikarenakan daerah-daerah lain melarang penggunaan cantrang sehingga hanya boleh di daerah Pantura Jawa.

Selain itu, ia mensyaratkan untuk tidak menambah dan harus mengukur ulang dimensi kapal miliknya. "Boleh melaut tapi mempersiapkan pengalihan alat tangkap," tuturnya.

Larangan penggunaan cantrang terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan tersebut sudah lama ada, namun pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman.

Untuk itu, pemerintah sempat memberlakukan masa transisi peralihan dari cantrang ke alat tangkap ikan yang dilegalkan hingga akhir 2017. Padahal, saat perahu-perahu cantrang berhenti beroperasi, justru malah meningkatkan pengangguran dan kemiskinan nelayan.

Menurut data yang dihimpun Kiara dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, jumlah pengguna cantrang di Indonesia saat ini mencapai 5.776 kapal.

Sebagai informasi, Jokowi telah menerima lima perwakilan nelayan yang menuntut dilegalkannya penggunaan cantrang. Kelimanya mewakili ribuan nelayan pesisir utara Jawa yang berunjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu 17 Januari 2018.

Pertemuan itu menghasilkan poin-poin penting, yakni nelayan dibolehkan menggunakan cantrang, trawl, dan alat tangkap lainnya. Pemerintah memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang nelayan untuk tetap melaut sampai pengalihan alat tangkap selesai.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut