Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Meterai Rp10.000 Dirilis, Kenali Ciri-Cirinya

Kamis, 28 Januari 2021 - 19:07:00 WIB
Meterai Rp10.000 Dirilis, Kenali Ciri-Cirinya
Meterai Rp10.000. (Foto: DJP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Meterai 10.000 resmi diperkenalkan sebagai meterai tempel baru. Bea meterai tersebut akan menggantikan meterai tempel lama desain 2014 yang memiliki nominal Rp3.000 dan Rp6.000.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksa mengatakan, meterai baru tersebut bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulsel. (Foto: Istimewa/Instagram agungrizki90)

Ciri umum tersebut yaitu terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya yakni warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

"Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," kata Hestu.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut