Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Momen Bule Nyangkul di Sawah, Netizen: Petani Aja Naturalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Minim Lahan, Ini Cara Tingkatkan Produktivitas Petani

Sabtu, 10 Maret 2018 - 17:07:00 WIB
Minim Lahan, Ini Cara Tingkatkan Produktivitas Petani
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebagai negara agraris, petani di Indonesia hanya memiliki sedikit tanah untuk dijadikan lahan bercocok tanam. Kebutuhan akses lahan bagi petani diyakini dapat terpenuhi melalui percepatan pelaksanaan program pemerintah seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun program Perhutanan Sosial di kawasan terpadu (clustering).

“Penetapan setiap cluster menyesuaikan keunggulan spasial dan komoditas pada setiap wilayah, untuk selanjutnya dikelola berlandaskan praktik agribisnis terbaik,” kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Agribisnis, Pangan, dan Kehutanan, Franky O Widjaja dalam keterangan resminya kepada iNews.id, Sabtu (10/3/2018).

Clustering adalah konsentrasi geografis untuk komoditas tertentu yang memiliki keunggulan dan saling terintegrasi membentuk close loop berkelanjutan. Pada clustering berbasis pertanian (agro-based clustering), keunggulan spasial (spatial advantage) berupa lahan yang cocok dan luasan yang memadai akan membentuk ekosistem ekonomi desa.

Produktivitas dan peningkatan skala ekonomi para petani dan desa tempat mereka tinggal akan meningkat jika pengembangan komoditas pangan dilakukan mempertimbangkan keunggulan spasial.

Selain itu, menurut Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, tata ruang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan target-target pertanian. Untuk itu, penetapan lahan dilakukan melalui tiga sumber, yaitu dari lahan terlantar dan lahan masyarakat yang secara sukarela dipertuntukkan untuk lahan pertanian berkelanjutan.

"Mengingat kebutuhan untuk industri dan perumahan juga cukup tinggi, perlu ada insentif yang bisa diterapkan untuk mencegah agar tidak terjadi konversi," ucap Kamarzuki.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan alokasi lahan sebesar 12,7 juta hektare untuk perhutanan sosial dan 4,1 juta hektare lahan objek agraria yang diberikan dalam bentuk sertifikat. Hal itu untuk  mendukung reforma agraria dan kebijakan nasional tentang pemerataan ekonomi.

Senada dengan lainnya, Ketua Komite Tetap Kadin bidang Ketahanan Pangan Franky Welirang mengatakan, harmonisasi antara lahan TORA yang telah dilepaskan dari kawasan hutan, informasi keunggulan spasial komoditas pangan dari setiap wilayah, dan juga penerapan Kebijakan Satu Peta akan mendorong pengembangan komoditas pangan semakin produktif dan efisien.

“Potensi sengketa tenurial mengecil, para petani dapat mengakses dukungan pembiayaan, dan pemerintah memperoleh pedoman yang tepat guna membangun infrastruktur pendukung,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut