Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Moeldoko: UU Ciptaker Belum Ditandatangani Presiden Jokowi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 21:01:00 WIB
Moeldoko: UU Ciptaker Belum Ditandatangani Presiden Jokowi
Kepala KSP Moeldoko mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga kini belum ditandatangani Presiden Jokowi. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga kini belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun dia menyebut penandatanganan UU tersebut tinggal menunggu waktu.

“Tanda tangannya, belum. Tinggal tunggu beberapa saat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan jika sudah ditandatangani maka akan segera diundangkan dalam lembaran negara. “Tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara,” ungkapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No12/2011 disebutkan presiden paling lambat menandatangani rancangan UU paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama antara pemerintah dan DPR. Namun, jika dalam waktu 30 tidak ditandatangani, maka rancangan UU tetap berlaku dengan sendirinya.

Seperti diketahui, pada pekan lalu DPR resmi menyerahkan draf UU Ciptaker kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara (Setneg). Penyerahan draf UU tersebut dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut