MRT Jakarta Dihambat Pemerintah Pusat? Ini Kata Setneg
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menepis tudingan pemerintah pusat menghambat pembangunan proyek Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Hal tersebut menyusul kembali molornya jadwal peletakan batu pertama (groundbreaking) transportasi massal itu.
Groundbreaking MRT Jakarta Fase II rute Bundaran HI-Kota sedianya akan dilakukan di Monas pada akhir Januari 2019. Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mendapat persetujuan dari Kemensetneg.
Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pemerintah pusat mendukung penuh pembangunan MRT Jakarta. Pasalnya, MRT masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan mendukung moda transportasi massal di Jabodetabek.
Sugiarto menjelaskan, Kemensetneg selalu mengikuti rapat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk PT MRT Jakarta dan Pemprov DKI. Sejak Oktober 2018-Januari 2019, ada lima pertemuan untuk membahas proyek itu.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995, jalur MRT Jakarta Fase II yang melewati
melewati Kawasan Medan Merdeka harus mendapatkan persetujuan dari Kemensetneg.
"Untuk dapat mengeluarkan rekomendasi, Kemensetneg masih memerlukan kajian dari PT. MRT Jakarta serta pendapat dari Kementerian/Lembaga terkait, seperti addendum AMDAL yang dibuat tahun 2011, analisa lalu lintas, hingga kajian keamanan terhadap objek vital nasional," ujar dia, Sabtu (2/2/2019).
Menurut Sugiarto, belum keluarnya rekomendasi yang belum diputuskan itu seharusnya tidak menghambat groundbreaking MRT Jakarta. Dengan kata lain, proses groundbreaking bisa tetap dilakukan.
Editor: Rahmat Fiansyah