JAKARTA, iNews.id - Kebijakan larangan mudik diberlakukan dini hari nanti hingga 31 Mei untuk mencegah merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan pos di sejumlah titik untuk memantau arus keluar kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pos-pos tersebut untuk mencegah masyarakat Jabodetabek yang nekat mudik.
FEB UI Gelar ICMSS ke-25, Pacu Anak Muda Melek Investasi
“Jekarang lagi persiapan pendirian posnya, dibantu sepenuhnya dari operator Jasa Marga,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Budi mengatakan, larangan mudik berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor. Dari sejumlah titik, dia mengaku ada satu titik yang paling rawan yaitu perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Mudik Dilarang, Tol Layang Jakarta-Cikampek Akan Ditutup
“Ada pegawai pabrik yang pergerakannya dari Karawang-Bekasi dan Bekasi-Karawang. Dinamika lapangan kita serahkan kepada teman-teman Kepolisian dengan menggunakan asas diskresi Kepolisian, artinya tidak kaku sekali,” ujar Budi,
Berikut titik-titik yang akan dipantau:
1. Titik pengecekan di KM 31 ruas tol Jakarta-Cikampek ada di Cikarang Barat.
2. Titik pengecekan ke arah Bogor atau Puncak, titiknya di kawasan Puncak Pas, perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Cianjur.
3. Titik pengecekan di Sukabumi, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Sukabumi di sekitar daerah Cigombong.
4. Titik pengecekan ke arah Banten, tepatnya di Jalur A dan Jalur B di Bitung, Kabupaten Tangerang.
Editor: Rahmat Fiansyah
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku