Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Jumat Agung, 30.304 Penumpang Kereta Berangkat dari Daop 1 Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Lebaran Dilarang, Begini Komentar KAI

Jumat, 26 Maret 2021 - 15:09:00 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Begini Komentar KAI
Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik Lebaran pada tahun ini. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik Lebaran pada tahun ini. Larangan mudik lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat dari mulai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta.

Larangan mudik ini dilatarbelakangi angka kasus Covid-19 yang masih tinggi. Apalagi, kasus Covid-19 selalu naik jika ada libur panjang terjadi. 

Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apalagi, jika tujuannya adalah untuk menekan angka kasus covid-19. 

“KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Joni menambahkan, akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait larangan mudik ini. Termasuk dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

Pihaknya juga masih menunggu Surat Edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Setelah SE tersebut keluar baru memikirkan mengenai operasional dari kereta api di musim mudik lebaran.

“KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait,” ucapnya. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut