Mudik Lebaran Dilarang, Begini Komentar KAI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik Lebaran pada tahun ini. Larangan mudik lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat dari mulai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta.
Larangan mudik ini dilatarbelakangi angka kasus Covid-19 yang masih tinggi. Apalagi, kasus Covid-19 selalu naik jika ada libur panjang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apalagi, jika tujuannya adalah untuk menekan angka kasus covid-19.
“KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).
Mudik Lebaran Dilarang, Cuti Bersama Tetap Ada
Joni menambahkan, akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait larangan mudik ini. Termasuk dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Pihaknya juga masih menunggu Surat Edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Setelah SE tersebut keluar baru memikirkan mengenai operasional dari kereta api di musim mudik lebaran.
“KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait,” ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk