Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Siap Atur Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan

Jumat, 26 Maret 2021 - 17:40:00 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Siap Atur Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak cepat mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Hal tersebut untuk merespons dari larangan mudik Lebaran yang baru saja resmi diumumkan oleh pemerintah. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait. 

“Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Polri, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya. Dengan begitu semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. 

“Dalam  pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucapnya. 

Dalam waktu yang berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sedang menyiapkan aturan transportasi umum pada masa mudik Lebaran. Namun, aturan tersebut baru akan dikeluarkan setelah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas terbit.

“Untuk sektor transportasi darat, laut, udara dengan kereta api. Dan saat sekarang ini sedang dalam tahap finalisasi. Nanti dari masing-masing Ditjen akan membreakdown dengan menggunakan referensi SE gugus tugas di masing-masing moda transportasi terkait masalah teknis,” katanya. 

Salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai syarat orang yang ingin berpergian ke luar kota. Pasalnya, meskipun mudik dilarang ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang masih diperbolehkan ke luar kota. 

“Dan tadi malam sudah diputuskan ada satu klausul pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan mengatur masalah teknis untuk mengatur masalah pembatasan perjalanan karena memang tidak semuanya dilarang mudik namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya itu harus diakomodir dengan moda transportasi yang ada,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut