Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Diminta Berikan Kompensasi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini. Pemberlakuan aturan larangan mudik ini dimulai pada 6 hingga 17 Mei mendatang.
Larangan tersebut dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Ebi Junaidi menjelaskan, berdasarkan data yang ada, beberapa pekan ini terjadi penurunan dari tingkat infeksi Covid-19 di Indonesia.
Namun, yang menjadi perhatian, yaitu setelah libur Lebaran di mana ada potensi peningkatan kasus positif Covid-19. Pasalnya, pada saat yang sama di waktu liburan memang terjadi peningkatan mobilitas.
“Di liburan kita melihat terjadi peningkatan infeksi ini juga diakibatkan karena mobilitas yang meningkat. Jadi kalau seandainya kemudian pemerintah melakukan pelarangan untuk mudik selama lebaran kali ini, maka pada saat yang sama tujuannya menjadi sangat jelas ada kebaikan di situ,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Di sisi lain, kata dia, ada sektor lain yang sangat terdampak akibat adanya larangan ini. Salah satunya adalah perusahaan transportasi yang memang selama pandemi Covid-19 juga mengalami tekanan.
“Biasanya kan di saat Lebaran atau Ramadan ini adalah saat di mana mereka “panen” kan, itu di satu sisi. Jadi, ada sektor yang akan berimbas sekali, sebenarnya Covid-19 saja sudah berimbas sangat berat kepada sektor transportasi,” ujar Ebi.
Dia menuturkan, tradisi mudik juga membawa efek ekonomi ke daerah. Oleh karena itu, dengan adanya larangan ini dampak ekonomi ke daerah akan absen tahun ini.
“Kalau dengan hal ini sebenarnya kita memang cenderung untuk kemudian mendukung pelarangan mudik Lebaran ini. Tetapi, pada saat yang sama kita perlu meng-consider juga kesehatan mental. Di mana, selama pandemi ini tidak dimungkinkannya untuk melakukan social gathering atau kumpul-kumpul keluarga. Itu memiliki efek terhadap kesehatan mental dari masyarakat kita,” ucap Ekonom CORE tersebut.
Dia meminta pemerintah bisa melakukan suatu hal yang dapat mengompensasi hal tersebut. Misalnya, memberikan masyarakat internet connection dan bandwidth secara gratis atau subsidi.
Editor: Ranto Rajagukguk