Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Kirim 15 Ton Sembako ke Kepulauan Seribu, Stabilkan Harga Jelang Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 April, Pedagang Wajib Jual Harga Bahan Pokok Sesuai HET

Rabu, 28 Maret 2018 - 19:18:00 WIB
Mulai 1 April, Pedagang Wajib Jual Harga Bahan Pokok Sesuai HET
Ilustrasi (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk bahan pokok mulai 1 April mendatang. Hal ini sebagai upaya mengendalikan harga bahan pokok menjelang Ramadhan 2018.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya sudah mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk membicarakan kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah dan pelaku usaha juga menyepakati berbagai hal seperti distribusi bahan pokok ke berbagai daerah.

"Sejak awal bulan seluruh komoditi pasokan barang kami minta sudah tersebar di daerah sesuai dengan kebutuhan yang ada berdasarkan perkiraan masa lalu," kata Mendag saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dengan demikian, pemerintah tidak perlu khawatir mengenai transportasi untuk distribusi karena pihaknya sudah membahas dengan Kementerian Perhubungan dan Polri. "Tapi kami sudah jauh-jauh hari agar mereka siapkan produksi. Diminta Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) agar distribution center-nya disiapkan itu bantu transportasi," ujarnya.

Kemudian, komoditas yang sudah ditetapkan HET-nya maka sudah harus sesuai dengan harga yang ditetapkan. Misalnya seperti minyak goreng Rp11.000 per liter, gula Rp12.500 per kilogram, daging beku impor Rp80.000 per kg.

Sementara untuk beras HET yang sebelumnya ditetapkan Rp9.450 per liter untuk beras medium dan Rp12.800 untuk beras premium. Namun, hal itu berlaku di Jakarta dan untuk di daerah, disesuaikan dengan  HET daerah masing-masing.

"Harga beras sudah turun tapi 1 April harus sudah ada beras premium dengan HET. Untuk itu seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib jual beras medium sesuai HET di wilayah masing-masing," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada tiap kepala daerah dan dinas perdagangan terkait kekurangan pasokan. Jika daerah kekurangan pasokan maka pemda hanya perlu menghubungi Bulog atau Kementerian Dalam Negeri sehingga suplai bisa segera dikirim melalui mitra dagangnya masing-masing.

"Kalau ada usulan mitra baru dalam rangka penyaluran tetap akan dilakukan verifikasi Bulog. Seluruh pedagang sudah diatur sehingga tetap untung, ini sudah jual dengan marjin," ucapnya.

Untuk itu ia membentuk satuan tugas (satgas) pangan dan dinas daerah untuk melakukan pengecekan stok beras di tiap daerah. "Ini bukan operasi pasar karena ini dasarnya kita melakukan penetrasi pasar menyediakan stok kalau memang tidak ada barang," ujarnya.

Mendag juga mengatakan, akan ada 200 staf Kemendag sampai satu hari menjelang Ramadhan 2018 untuk memantau stok barang harus ada di pasaran. Staf tersebut nantinya akan didampingi oleh satgas berseragam untuk melihat distributor bahan pokok.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut