Naikkan Pajak Impor Mobil Mewah, Menkeu: Itu Barang yang Tak Penting
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil mewah impor. Hal ini untuk menekan defisit transaksi berjalan yang makin melebar sehingga membuat nilai tukar rupiah ambruk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, bea masuk mobil mewah akan dinaikkan menjadi 50 persen dari sebelumnya 10 persen. Sementara itu, aka ada tambahan PPN sebesar 10 persen dari penjualan mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri.
"Jadi, kalau mobil mewah masuk sini kemungkinan mereka harus membayar 125 persen (Pajak Penjualan Barang Mewah/PPnBM) plus tadi bea masuk 50, PPN 10 jadi kira-kira hampir 190 persen dari harganya," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Dengan adanya kenaikan tarif ini, pihaknya mengharapkan bisa mengurangi impor mobil-mobil mewah. Pasalnya, mobil mewah tersebut harganya hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dari negara asal produksi.
Menurut bendahara keuangan negara ini, pemerintah sengaja menaikkan tarif bea masuk agar pelaku industri kendaraan di Indonesia bisa berkompetisi dengan produk mobil luar negeri. Apalagi total impor untuk barang mewah tersebut masuk ke Indonesia mencapai 87,8 juta dolar AS.
"Untuk barang mobil mewah, dalam situasi seperti ini, itu barang mewah yang tidak penting bagi republik ini. Inilah yang kita sebutkan, messure total impor kita mencapai 87,8 juta dolar AS untuk barang ini (mobil mewah)," ujarnya.
Rupiah yang tertekan sehingga mendekati level Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS) membuat pemerintah memutar otak untuk meredakan kondisi tersebut. Salah satu upayanya dengan membatasi produk impor yang masuk ke dalam negeri.
Sebaga informasi, pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor untuk 1.147 komoditas guna menekan defisit neraca pembayaran. Selain itu, upaya tersebut guna menstabilkan rupiah yang kini mendekati level Rp15.000 per dolar AS.
"Untuk komoditas nonmigas kami bersama-sama dengan menteri perindustrian dan menteri perdagangan mengidentifikasi barang-barang apa saja yang sebetulnya bisa kita kendalikan dalam situasi sekarang ini. Maka kami keluar dengan 1.147 pos tarif yang kita akan lakukan tindakan pengendalian melalui instrumen PPh," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan, 1.147 barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Dia merinci sebanyak 210 komoditas terkena kenaikan pajak impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu karena termasuk dalam kategori barang mewah. Contohnya saja mobil CBU dan motor besar.
Kemudian, sebanyak 218 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas itu sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, shampoo, kosmetik, dan peralatan masak/dapur.Sementara, sebanyak 719 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Komoditas yang terkena ini merupakan barang konsumsi, seperti keramik, peralatan audio visual, box speaker, dan produk tekstil.
Editor: Ranto Rajagukguk