Naikkan PPh Impor untuk 900 Komoditas, September Akan Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) impor untuk komoditas yang didatangkan dari luar negeri guna menekan defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan yang sudah cukup mengkhawatirkan.
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, ada 900 komoditas impor yang akan dinaikkan tarif pajaknya. Pasalnya, berdasarkan evaluasi komoditas-komoditas itu bisa diproduksi di dalam negeri ataupun ditemukan substitusinya.
"Ini kita kaji mana (komoditas) yang sudah ada produksi dalam negeri, kemudian mana yang multiplier effect di perekonomiannya tinggi," kata dia saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Evaluasi komoditas tersebut rencananya disesuaikan dengan data impor yang dimiliki Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sebab, sejak berlaku penertiban impor berisiko tinggi (PIBT), daftar barang impor menjadi lebih rinci.
"Itu mau kita cocokin semua dan kita akan melakukan kenaikan tarif PPh impornya, dari sekarang yang sudah kena itu akan kita naikkan," ujarnya.
Untuk mengevaluasi 900 komoditas ini, pemerintah membutuhkan waktu selama dua pekan sehingga diharapkan pada awal September sudah bisa diberlakukan pengenaan tarif PPh impor.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pembatasan impor semata-mata hanya diterapkan kepada barang-barang konsumsi dan produk jadi yang sudah diproduksi di dalam negeri. Dengan begitu, dia memastikan kebijakan ini tidak memberatkan pelaku usaha dalam negeri dan tak mengganggu investasi.
"Pada dasarnya mendorong investasi, tidak ada mengganggu itu. Lagi disusun jenis-jenisnya dan dipastikan enggak ada gejolak oleh BKF, Kemenkeu, dan sebagainya. Tidak usah dikhawatirkan," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, kebijakan PPh impor ini sekaligus untuk menjaga inflasi dan rupiah tetap stabil. Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengkaji ratusan barang tersebut.
“Nanti kita akan melihat kemampuan dari kapasitas industri dalam negeri untuk memenuhinya," kata dia.
Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu telah melakukan langkah untuk menyeleksi impor lewat kebijakan penertiban barang impor berisiko tinggi. Dengan begitu, evaluasi 900 komoditas impor nantinya bisa memperkuat kebijakan DJBC.
Editor: Ranto Rajagukguk