Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
Advertisement . Scroll to see content

Naikkan Tax Ratio dan Pangkas Pajak ala Prabowo Dinilai Mustahil

Jumat, 18 Januari 2019 - 20:02:00 WIB
Naikkan Tax Ratio dan Pangkas Pajak ala Prabowo Dinilai Mustahil
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berencana menaikkan rasio pajak (tax ratio) ke angka 16 persen. Hal ini guna meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, sehingga dapat membantu menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pernyataan Prabowo harus diuji rasionalitasnya. Pasalnya, cara Prabowo meningkatkan tax ratio dibarengi dengan menurunkan angka pungutan Pajak Penghasilan (PPh) baik badan maupun pribadi.

"Artinya, hasrat menggenjot tax ratio dalam jangka pendek jelas hanya bisa bertumpu pada kenaikan tarif pajak, bukan sebaliknya," ujar Yustinus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/1/2019).

Tidak hanya itu, Yustinus juga menggarisbawahi janji capres nomor urut 02 itu yang berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah pertama, pajak sepeda motor, dan pembebasan pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pelaku bisnis digital untuk dua tahun pertama. Hal-hal tersebut kemudian semakin membuat argumen Prabowo untuk menggenjot tax ratio semakin tidak masuk akal.

Yustinus menambahkan, apabila ingin menggenjot tax ratio ke angka 16 persen, maka langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah tepat. Pasalnya, kenaikan tax ratio yang disiapkan Kemenkeu mempertimbangkan tantangan di lapangan.

"Caranya dengan melakukan tax reform, dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional," tutur Yustinus.

Tercatat, tax ratio Indonesia pada 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan  dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan PNBP SDA).

Dalam arti luas, tax ratio Indonesia berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

"Ini perkara mengurus negara, bukan sekadar mengurus perusahaan yang bisa dilakukan dengan coba-coba dan obral janji manis yang tak rasional," ujar Yustinus.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut