Negosiasi Bersama Freeport Diperpanjang hingga Juni 2018
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport yang berakhir 31 Desember kemarin menjadi 30 Juni 2018. Dengan demikian, Freeport memperoleh perpanjangan izin sementara sebanyak tiga kali terhitung sejak Februari 2017.
"Karena sesuatu hal, negosiasi kita perpanjang sampai Juni 2018," kata Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Ia melanjutkan, mengenai divestasi 51 persen saham Freeport untuk kepemilikan nasional masih ditangani oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan. Sebab, rencananya pemerintah akan membeli Participating Interest (PI) Rio Tinto yang ada di Freeport dengan menunjuk PT Inalum dengan mengempit saham yang tersisa sehingga kepemilikan pemerintah mencapai 51 persen.
"Isu investment dan perpanjangan kontrak sampai 2041. Yang belum selesai ini divestasi, itu di Kementerian BUMN dan Keuangan," ucapnya.
Selama jangka waktu IUPK Operasi Produksi, pemerintah melakukan pembahasan mengenai penyelesaian jangka panjang kelanjutan operasi Freeport. Selain pemerintah menunjuk Inalum, Freeport juga menyampaikan tiga proposal dalam pembahasan dengan tim koordinasi.