OJK Laporkan Realisasi Anggaran dan Penerimaan Pungutan ke Komisi XI DPR
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi anggaran dan penerimaan pungutan sepanjang 2019. Hal itu disampaikan Dewan Komisioner OJK dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, realisasi anggaran dan penerimaan pungutan mencatatkan angka di atas 98 persen. Realisasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp5.470,99 miliar atau 98,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp5.529,74 miliar
"Semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98 persen. Sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp58.747,62 miliar digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK," ujar Wimboh dalam raker dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Sementara itu, mengenai realisasi penerimaan pungutan tahun 2019, OJK mencatatkan penerimaan sebesar Rp5.999,02 miliar atau 98,83 persen dari target penerimaan sebesar Rp6.062,80 miliar.
"Kami menyadari begitu besar tuntutan masyarakat dan stakeholders terhadap pelaksanaan fungsi dan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong optimalnya peran sektor jasa keuangan bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional," kata dia.
Wimboh menyampaikan, OJK senantiasa akan terus berkomitmen untuk mewujudkan mandat yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) OJK.
"Yaitu mewujudkan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan, dan akuntabel, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk