Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Minta Relawan Kesehatan PDIP Tak Pilih-Pilih saat Menolong Orang
Advertisement . Scroll to see content

Omnibus Law Dikeluhkan Pekerja Bidang Kesehatan karena Outsourcing Makin Dipermudah

Minggu, 16 Februari 2020 - 18:34:00 WIB
Omnibus Law Dikeluhkan Pekerja Bidang Kesehatan karena Outsourcing Makin Dipermudah
Ilustrasi buruh menolak omnibus law. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) Reformasi menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengancam ketersediaan tenaga kerja di bidang kesehatan. Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 66 RUU Cipta Kerja terkait perusahaan alih daya atau outsourcing yang semakin dipermudah.

Ketua Umum FSP FARKES Reformasi Idris Idham mengatakan, ancaman tersebut tidak terlepas dari peraturan mengenai upah minimum yang kini dibuat per jam. Dengan adanya aturan baru tersebut, perusahaan atau rumah sakit akan lebih memilih untuk menggunakan jasa outsourcing dibanding mempekerjakan karyawan tetap.

"Ini bahaya sekali, saya ambil contoh perawat. Ada namanya pembagian shift dari jam 7 sampai jam 12 siang, dan memang tugas mereka itu dirawat jalan. Nantinya perusahaan atau rumah sakit akan berpikir dibandingkan mempekerjakan perawat tetap yang dibayar per bulan, mereka hanya mau menyewa pekerja per jam saja," ujar Idris di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Idris menambahkan, sebelum diberlakukan RUU Cipta Kerja, dia sempat diundang dalam rangka sosialisasi mengenai rencana pemberlakuan magang. Namun, dalam kesempatan tersebut dia menolak dan akhirnya peraturan mengenai magang tidak ditetapkan.

"Setelah menolak gagasan magang, sekarang malah diterbitkan hal yang lebih mengkhawatirkan. Kami dari sektor farmasi dan kesehatan yakin akan timbul penyalur pekerja yang dianggap lebih menguntungkan," ucapnya

Selain itu, dia menyebut saat ini beberapa rumah sakit sudah ada yang menawarkan kepada pegawai untuk pensiun dini. Hal ini disebut dapat meresahkan para pekerja di bidang farmasi dan kesehatan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut