Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bansos Rp900 Ribu November 2025 Cair Lagi? Ini Cara Ceknya via HP
Advertisement . Scroll to see content

Orang Meninggal Masih Bisa Terima BLT 

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:06:00 WIB
Orang Meninggal Masih Bisa Terima BLT 
Mensos Risma mengatakan masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah meninggal masih bisa mencairkan haknya melalui ahli waris. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah meninggal masih bisa menerima haknya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma). 

Sebagai informasi, dalam anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) ada tiga bantuan tunai yang diberikan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).  

"Kalau yang meninggal itu bisa masih diambil untuk dicairkan dengan adanya ahli waris yang mengambilnya," ujar Risma dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu (13/1/2021). 

Kemensos setiap bulan terus melaksamakan pembaruan data. Tercatat, selama Januari 2021 ada penerima yang meninggal.  

"Dari data kita yang Bank Mandiri ditemukan tujuh orang meninggal dunia dan BNI 289 orang meninggal, kita akan ganti apakah ahli waris memenuhi syarat. Kalau enggak memenuhi syarat kita pindah ke keluarga lain," kata Risma. 

Saat ini, Pemerintah tahun ini secara resmi telah mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun diberikan untuk melindungi masyarakat terdampak wabah corona. Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini memberikan berbagai macam BLT di antaranya BLT anak sekolah, BLT ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas.  

Pemerintah menyatakan tetap melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Masing-masing KPM yang memiliki kartu sembako akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp200 ribu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut