Orang Meninggal Masih Bisa Terima BLT
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah meninggal masih bisa menerima haknya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma).
Sebagai informasi, dalam anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) ada tiga bantuan tunai yang diberikan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Kalau yang meninggal itu bisa masih diambil untuk dicairkan dengan adanya ahli waris yang mengambilnya," ujar Risma dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu (13/1/2021).
Kemensos setiap bulan terus melaksamakan pembaruan data. Tercatat, selama Januari 2021 ada penerima yang meninggal.
"Dari data kita yang Bank Mandiri ditemukan tujuh orang meninggal dunia dan BNI 289 orang meninggal, kita akan ganti apakah ahli waris memenuhi syarat. Kalau enggak memenuhi syarat kita pindah ke keluarga lain," kata Risma.
Saat ini, Pemerintah tahun ini secara resmi telah mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun diberikan untuk melindungi masyarakat terdampak wabah corona. Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini memberikan berbagai macam BLT di antaranya BLT anak sekolah, BLT ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas.
Pemerintah menyatakan tetap melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Masing-masing KPM yang memiliki kartu sembako akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp200 ribu.
Editor: Dani M Dahwilani