Pacu Investasi, Kementerian ATR/BPN Beri Rekomendasi Khusus di Klausul RTRW
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai banyak investasi yang terhambat karena Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Untuk itu diperlukan rekomendasi untuk mempercepat investasi.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam aturan yang berlaku, RTRW hanya bisa diubah setiap lima tahun sekali. Oleh karenanya, rekomendasi ini akan bisa dilakukan sebelum perubahan RTRW.
"Kemarin Pak Presiden pergi ke Manado, kemudian ada keluhan investasi tertunda karena RTRW belum diubah, karena ketentuan UU RTRW bisa diperbaiki satu kali setiap lima tahun, karena itu ciptakan kepastian," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Menurut dia, jangka waktu perubahan RTRW tersebut terlalu lama, sementara investasi memerlukan waktu yang cepat. Pasalnya, investor juga mempertimbangkan kemudahan dan kecepatan proses dalam investasinya.
"Gimana kalau tahun ketiga? Dinamika cepat sekali dinamika investasi terutama kalau belum diubah selama ini jadi hambatan investasi," kata dia.
Apalagi untuk kawasan pariwisata yang sangat potensial untuk investor turut mengambil bagian pembangunan. Namun, investor ini terkendala oleh tata ruang yang belum diubah.
"Perlu diketahui, Manado itu magnet turis, banyak investor mau membangun hotel dan kawasan wisata. Oleh sebab itu Pak Presiden perintahkan kita rapat, kemudian kita punya kewenangan dalam UU itu untuk berikan rekomendasi," ucapnya.
Nantinya, rekomendasi yang diberikan Kementerian ATR/BPN mengatur tiga area yang ada di dalam RTRW, yaitu area yang dilarang (restricted), area yang dimungkinkan, dan area yang didorong untuk pembangunan.
"Restricted kaya hutan lindung dan lain-lain tidak bisa kita rekomendasikan," kata dia.
Kendati demikian, aturan perubahan RTRW yang lima tahun sekali ini masih akan tetap berlaku. Pasalnya, tata ruang RTRW harus berbentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Tapi kalau tahun ketiga mesti kita ubah karena dinamika ekonomi yang luar biasa, misalnya orang tidak bisa bayangkan Manado 5 tahun lalu bisa jadi magnet destinasi wisata sekarang, sehingga di tata ruang tidak diakomodasi, menunggu lima tahun kan jadi hambatan," ucapnya.
Oleh karenanya dibutuhkan rekomendasi Kementerian ATR/BPN setelah substansi selesai. Kemudian setelah tata ruangnya diubah maka akan dimasukan ke dalam RTRW.
"Itu sama seperti penyelesaian proyek nasional, jalan tol nasional dan lain-lain yang tidak ada RTRW, karena itu ada Keppres jadi memungkinkan. Nah kalau yang di luar proyek nasional, untuk mendorong sektor investasi kita kasih rekomendasi, selama itu tidak restricted ya boleh saja," tutur dia.
Editor: Ranto Rajagukguk