Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp16.876 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Paket Kebijakan Ekonomi XVI Diluncurkan, Begini Rincian 3 Kebijakannya

Jumat, 16 November 2018 - 13:53:00 WIB
Paket Kebijakan Ekonomi XVI Diluncurkan, Begini Rincian 3 Kebijakannya
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat menjelaskan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11/2018). Turut mendampingi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (ketiga dari kiri) dan sejumlah Menter
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI demi menarik aliran modal asing lebih banyak. Diharapkan, melebarnya defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) bisa ditutupi dan kurs rupiah bisa kembali menguat.

Di Istana Negara, Jumat (16/11/2018), Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ada tiga kebijakan yang masuk dalam PKE XVI. Berikut rinciannya:

1. Perluasan Tax Holiday

Pemerintah ingin memperluas fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan (tax holiday) untuk mendorong investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI). Perluasan tersebut akan menyasar industri perintis dari hulu hingga hilir.

Dalam hal ini, cakupan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang bisa diberikan tax holiday akan diperluas. Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2018 yang mengatur soal tax holiday akan kembali direvisi.

2. Pelonggaran DNI

Untuk menarik investor asing, jenis-jenis usaha yang selama ini investor asing dilarang masuk, akan dibuka lebih banyak lagi. Saat ini, jenis usaha tersebut diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Pelonggaran akan menyasar bidang yang tidak diminati investor dalam negeri. Dengan begitu, investor asing akand diberikan peluang kepemilikan saham yang lebih besar meski sektor-sektor tersebut masih akan dibahas.

Di saat yang bersamaan, investor domestik, termasuk UMKM dan koperasi akan diizinkan masuk untuk sektor-sektor usaha yang selama ini dilarang untuk berbisnis. Selain itu, kemitraan UMKM dan koperasi juga akan diperluas supaya skala usahanya bisa lebih besar lagi.

3. Insentif Pajak bagi Penghasil DHE

Pemerintah akan menyasar devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam yang selama ini diparkir di luar negeri, terutama Singapura. Insentif pajak akan diberikan berupa pemberian tarif final PPh atas deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Selama ini, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah belum cukup ampuh menarik eksportir membawa pulang DHE dan menukarkannya ke kurs rupiah. Padahal, DHE inilah yang memupuk suplai dolar AS di dalam negeri sehingga memperkuat rupiah.

Pemerintah memberikan sinyal akan mewajibkan DHE masuk ke Indonesia tanpa menghambat keperluan eksportir untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut