Pantau Kecelakaan Konstruksi, Komite Khusus Ini Siap Bergerak
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak masyarakat jasa konstruksi Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap keselamatan konstruksi lewat pencanangan Gerakan Nasional Keselamatan Konstruksi (GNKK). Kampanye tersebut tidak hanya ditujukan kepada institusi yang memakai jasa konstruksi, tetapi juga kontraktor penyedia jasa.
Kementerian PUPR telah melakukan evaluasi secara seksama dengan melibatkan para ahli dan pihak terkait atas beberapa kejadian kecelakaan dalam pelaksanaan konstruksi belakangan ini.
"Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat regulasi yang sudah ada terkait keselamatan di sektor jasa konstruksi dengan dibentuknya Komite Keselamatan Konstruksi (KKK)," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimulyono, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Pembentukan komite ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 66/KPTS/M/2018 yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2018. Komite yang beranggotakan para ahli ini bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, serta memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR.
"Sudah lama kami pikirkan untuk membentuk KKK, karena selama ini kalau ada kejadian siapa yang harus maju duluan, mirip dengan KNKT kalau dalam transportasi. Jadi kalau nanti ada kejadian komite itu yang maju duluan," ujarnya.
Pembentukan KKK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di mana Pemerintah bertanggung jawab pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Kementerian PUPR juga akan membentuk Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) yang saat ini masih dalam tahap persiapan dan akan selesai pada Bulan Februari 2018. Tugas dari komisi ini adalah melakukan investigasi bangunan gedung, inventarisasi, pemantauan dan pertimbangan teknis.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan keamanan bangunan gedung berada pada Pemerintah Daerah. KKBG akan membantu pemerintah daerah untuk memeriksa keamanan bangunan gedung dengan spesifikasi tertentu.
Kementerian PUPR sebagai pengguna jasa konstruksi terbesar yakni dengan anggaran tahun 2018 sebesar Rp 107,38 triliun berkomitmen terhadap keselamatan konstruksi. Terlebih proyek pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.
Editor: Ranto Rajagukguk