Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Pertamina Dipecat, Erick Thohir Disarankan Buat Regulasi Khusus TKDN

Jumat, 12 Maret 2021 - 11:27:00 WIB
Pejabat Pertamina Dipecat, Erick Thohir Disarankan Buat Regulasi Khusus TKDN
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disarankan untuk merumuskan kebijakan baru ihwal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan pelat merah. Masukan tersebut menyusul adanya pemecatan salah satu pejabat PT Pertamina (Persero). 

Pemberhentian secara tidak hormat itu langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, Pertamina memilih mengimpor pipa yang digunakan untuk pembangunan proyek perusahaan.

Langkah itu dinilai lalai dan menyalahi aturan TKDN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Merespons hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, langkah pemecatan pejabat Pertamina tidak menjamin pemerintah menekan angka impor barang dan jasa yang dilakukan BUMN.

Seyogyanya diperlukan suatu aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang secara spesifik dan gamblang mengatur penggunaan dan peningkatan TKDN bagi masing-masing perusahaan pelat merah. "Tidak cukup hanya pecat petinggi BUMN yang pro terhadap barang impor, tapi juga harus dilakukan perubahan sistem di semua BUMN," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/3/2021). 

Regulasi baru dipandang penting untuk menilai dan mengevaluasi tingkat pemanfaatan produk dalam negeri yang dilakukan BUMN dan anak usahanya. Bhima menyebut, Permen akan menjadi standar untuk mengukur seberapa patuhnya manajemen terhadap regulasi TKDN. 

Tak hanya itu, beleid baru juga menjadi indikator atau acuan untuk mendata seberapa banyak produk substitusi impor yang masuk dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan manajemen BUMN. 

"Nah ini ada pengaturan tambahan biar jelas. (Kalau ada pelanggaran) itu kasih sanksinya, misalnya surat peringatan dulu, baru melakukan pemberhentian terhadap direksi yang tidak melakukan perbaikan porsi konten lokalnya," kata dia. 

Dalam kasus Pertamina, sepanjang 2020 perseroan mencatat realisasi peningkatan TKDN mencapai 54 persen. Angka itu melebihi persentase yang ditetapkan pemerintah yakni 25 persen dan target TKDN perseroan sebesar 30 persen. Realisasi itu terdiri dari serapan barang 43 persen dan jenis jasa 65 persen. Sementara pada 2026, manajemen memasang proyeksi di angka 50 persen. 

Bhima mencatat, meski nilai TKDN Pertamina cukup tinggi, namun, ada kemungkinan penggunaan barang impor juga tinggi. Pernyataan ini mengacu pada data base Badan Pusat Statistik (BPS), dimana, sepanjang 2019  per Cost, Insurance and Freight (CIF) impor pipa besi baja sebesar 1,15 miliar dolar AS atau setara 16,5 triliun rupiah (kurs 14.400 per dolar AS)

"Memang fluktuatif tapi sejak 2016 naiknya 116 persen. Artinya ada kenaikan signifikan meskipun belum bisa dipastikan ini karena pipa yang dibeli Pertamina atau gabungan dengan perusahaan lain," tutur dia. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut