Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Pelapor SPT Pajak Masih Minim, Menkeu: Jangan Tunggu Hari Terakhir

Minggu, 03 Maret 2019 - 20:05:00 WIB
Pelapor SPT Pajak Masih Minim, Menkeu: Jangan Tunggu Hari Terakhir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal tahun membuka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak perorangan hingga 31 Maret nanti. Namun, hingga kini baru 3,2 juta wajib pajak (wp) yang melaksanakannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat tidak menunda pelaporan SPT pajak. Pasalnya, seperti tahun-tahun sebelumnya pelaporan SPT selalu membeludak begitu mendekati masa berakhirnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukannya sedini mungkin. Jangan sampai menunggu pada minggu terakhir, hari terakhir, bahkan jam terakhir," ujarnya di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Dia melanjutkan, hal tersebut membuat petugas DJP merasa kewalahan dengan banyaknya laporan yang diterima di saat-saat terakhir. Sementara saat awal pembukaan pelaporan SPT ini malah sangat sepi.

"Tahun lalu saya datang ke kantor-kantor pajak pada jam terakhir, kasihan mereka (petugas) harus mengisi. Kadang-kadang mereka panik dan menyebabkan suasana dari WP menjadi tidak nyaman. Kami mencoba memperbaiki pelayanan meskipun kita pasti nanti akan buka terus sampai jam terakhir," ucapnya.

Selain itu, pemerintah telah memberikan kemudahan dengan melakukan pelaporan secara online atau e-filling yang dapat diakses di djponline.pajak.go.id. E-filling ini diluncurkan pada 2012 agar masyarakat bisa melapor di mana pun dan kapan pun menggunakan smartphone.

"Karena masyarakat sekarang sangat lekat dengan gadget-nya dan karena itu pelaporan melalui e-filling akan mampu berikan kemudahan bagi masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien, tepat waktu dan mengurangi beban-beban administrasi," kata dia.

Selain e-filling, pemerintah juga mengadakan e-billing yaitu pembayaran pajak secara online. Hal ini membuat WP tidak perlu membayar pajak ke kantor cabang bank terdekat.

"Dengan denggan menggunakan e-fliling dan e-billing ini kami harap tingkat kepatuhan akan meningkat karena tidak ada alasan dan kemudahan betul-betul diperbaiki," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut